JAKARTA--MIOL: Meski Badan Kehormatan 'membebaskan' dua anggota DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap akan meneruskan penyelidikan ke semua pihak. Adapun putusan BK DPR itu akan dijadikan masukan bagi penyelidikan KPK.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar